Regulasi Wajibkan Koperasi Syariah Memiliki Dewan Pengawas Syariah

http://dsnmuiinstitute.com

Bogor, 23/8/2018. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 11 Tahun 2017 mengatur bahwa setiap Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS) wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan setengahnya wajib memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM pada Desember 2017, jumlah KSPPS/USPPS mencapai 5.000 Koperasi. Sehingga terdapat kebutuhan sebanyak 10.000 orang DPS. Adapun DPS yang telah memperoleh sertifikat pelatihan DSN-MUI hanya ±750 orang. Oleh sebab itu, Pemerintah terus mendorong Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran pelatihan DPS Koperasi bekerjasama dengan DSN-MUI.

Dalam upaya menyediakan DPS bersertifikat, Kementerian Koperasi dan UKM bekerjasama dengan DSN-MUI Institute menyelenggarakan pelatihan calon DPS pada hari Kamis-Sabtu, 23-25 Agustus 2018 di Hotel IZI Jl. Pakuan No. 25 Baranangsiang Bogor. Acara ini diikuti oleh 45 peserta dari perwakilan KSPPS/USPPS Jawa Barat, Banten, Kopsyah Inkosina dan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM.

“Kami berharap terwujudnya sinergi semua pemangku kepentingan baik Pemerintah, Pemerintah Daerah, DSN-MUI, Pelaku Usaha, dan pihak terkait dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah oleh koperasi agar koperasi syariah dapat berperan nyara dalam mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat”, tutur Dra. Munawarah, M.M., Asisten Deputi Pembiayaan Syariah Kementerian Koperasi dan UKM dalam sambutannya di hari pertama.

Senada dengan itu, Drs. H. Shalahuddin Al-Aiyub, M.Si. berharap Lembaga Keuangan Syariah termasuk koperasi agar senantiasa menjadikan aspek syariah dan aspek bisnis berjalan beriringan. “Syariah adalah solusi ekonomi bukan menghambat inovasi dan kreatifitas dalam berbisnis” ujar Wasekjen MUI yang meraih penghargaan tokoh Best Syariah 2018 dari Majalah Investor.

Pada pelatihan ini peserta mendapat materi: Pengantar DSN dan DPS, Regulasi KSPPS/USPPS, Ushul Fiqh, Qawaid Fiqhiyyah, Prinsip Dasar Muamalat, Akad-Akad, Akuntansi Syariah, Akta Perjanjian, Opini Syariah, SOP dan Simulasi Produk. Adapun pengajar antara lain: Drs. H. Shalahuddin Al-Aiyub, M.Si., Pristiyanto, M.M., Abdul Mughni, Lc., M.A., Dr. Muhammad Maksum, M.A., Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag., M. Gunawan Yasni, S.E., M.M. dan Cecep Maskanul Hakim, M.Ec.

2 thoughts on “Regulasi Wajibkan Koperasi Syariah Memiliki Dewan Pengawas Syariah”

    1. The purpose of requiring Sharia cooperatives to have a Sharia Supervisory Board (Dewan Pengawas Syariah, or DPS) is to ensure that all cooperative activities and financial transactions comply with Islamic principles. The DPS is responsible for overseeing and advising on the cooperative’s operations to ensure they align with Sharia law, including aspects such as the prohibition of riba (interest), ensuring transactions are fair and transparent, and promoting ethical business practices. By having a DPS, the cooperative maintains its commitment to Sharia compliance, builds trust among its members, and supports the cooperative’s reputation as an ethical and religiously aligned institution.

Leave a Reply to Telkom University Cancel Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *